Sudin Nakertransgi Jakpus Sosialisasikan Izin Usaha Ketenagalistrikan
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat menggelar sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (30/11).
segera mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku
Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat, Sudrajat mengatakan, Kegiatan sosialisasi diikuti pengelola dan pemilik gedung swasta di Jakarta Pusat yang memiliki atau memanfaatkan pembangkit listrik seperti generator, genset hingga panel surya.
"Kami berharap pengelola maupun pengelola gedung yang selama ini memanfaatkan pembangkit listrik segera mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku," ujar Sudrajat, Kamis (30/11).
Pelatihan Mengemudi di Jakpus Diikuti 100 PesertaIa mengungkapkan, pengelola atau pemilk gedung perkantoran, hotel, rumah sakit yang menggunakan pembangkit listrik berkapasitas 500 kilowatt wajib mengurus perizinan.
"Pengajuan izin melalui sistem Online Single Submision (OSS) hanya untuk pembangkit listrik berkapasitas 500 kilowatt. Kalau di bawah itu wajib lapor saja," ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila pemilik dan pengelola gedung yang memiliki pembangkit listrik tidak mengurus izin akan dikenakan sanksi pidana maupun denda.
"Kami mengarah ke UU 30 Tahun 2009 dalam pemberian sanksi. Nanti akan ada petugas yang survei. Semua pengelola dan pemilik gedung wajib memiliki izin tersebut," tegasnya.